example bannerexample banner
BINJAI

Enam Kali Dimediasi, Tiga Ruko Aset Pemko Binjai Akhirnya Disegel

×

Enam Kali Dimediasi, Tiga Ruko Aset Pemko Binjai Akhirnya Disegel

Sebarkan artikel ini
Pemko Binjai menyegel ruko
Pemko Binjai menyegel ruko (Foto: Dinas Kominfo Binjai)

LangkatTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban, pengosongan, dan penyegelan terhadap tiga unit rumah toko (ruko) aset milik pemerintah daerah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (8/7/2026).

example banner

Penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Binjai sebanyak enam kali tidak membuahkan hasil. Hingga batas waktu yang telah diberikan, penyewa ketiga ruko tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai, Jaswono, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dari total 15 unit ruko aset Pemerintah Kota Binjai di Jalan Jamin Ginting, terdapat tiga unit yang harus dilakukan penyegelan karena penyewanya belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa,” ujar Jaswono.

example banner
Pemko Binjai mengeluarkan kursi dan meja yang di dalam ruko (Foto: Dinas Kominfo Binjai)

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Binjai, Umrizal Ginting, S.E., M.M., mengatakan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan yang panjang. Sejak 2024, BPKPD telah melakukan sosialisasi sekaligus menyampaikan surat peringatan kepada seluruh penyewa. Selanjutnya, pada 2025, mediasi bersama Kejaksaan Negeri Binjai dilakukan sebanyak enam kali sebagai upaya penyelesaian secara persuasif.

“Dari 15 unit ruko, sebanyak 10 penyewa telah memenuhi kewajibannya. Namun masih ada tiga unit yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa sehingga pemerintah harus melakukan pengosongan dan penyegelan sesuai prosedur,” katanya.

example banner

Umrizal menegaskan, langkah tersebut telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan arahan Wali Kota Binjai dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Bahkan, pelaksanaan penertiban sempat ditunda untuk menghormati Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.

“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup panjang melalui berbagai tahapan komunikasi dan mediasi. Namun apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, penindakan harus dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus upaya pengamanan aset milik Pemerintah Kota Binjai,” tegasnya.

example banner

Kegiatan penertiban turut dihadiri Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai Jani Marudut Sianturi, S.E., M.M., Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Binjai Luber Simamora, S.H., M.H., Kasubsi Datun Kejaksaan Negeri Binjai Sonya Evalin Br. Silalahi, S.H., Ketua Tim Infrastruktur Informatika Diskominfo Kota Binjai Risnandar, S.E., Katim Penataan Bangunan Dinas PKP Kota Binjai Thomy Lubis, Lurah Rambung Barat Agus Pulungan, jajaran BPKPD, personel Satpol PP, serta unsur terkait lainnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus mengamankan aset milik pemerintah agar dapat dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *