LANGKAT

BBKSDA Sumut Pulihkan SM Karang Gading–Langkat Timur Laut, Klaim Musnahkan 100 Ha Sawit Ilegal

×

BBKSDA Sumut Pulihkan SM Karang Gading–Langkat Timur Laut, Klaim Musnahkan 100 Ha Sawit Ilegal

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.Com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumatera Utara) memulihkan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KGLTL), 

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env

mengatakan kegiatan pemulihan ekosistem melalui kolaborasi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman melalui Forest Programme VI (FP VI). Terhitung sejak Bulan September hingga tanggal 26 Desember 2025.

“Kegiatan lapangan yang difokuskan adalah eradikasi/penumbangan sawit ilegal sebagai tanaman invasif, pembibitan, penanaman, distribusi bibit, serta pekerjaan pendukungan lain yang tersebar di beberapa petak kerja dengan melibatkan tenaga kerja lokal yang berasal dari anggota kelompok tani hutan (KTH) binaan BBKSDA Sumatera Utara,” jelasnya dalam pers rilis yang diterima LangkatTerkini.Com, Senin (29/12/2025).

Lebih lanjut dijelaskannya, eradikasi/penebangan sawit ilegal dalam rangka pemulihan ekosistem di SM KGLTL sudah dimulai sejak tahun lalu berupa penebangan seluas 42 Ha dan penanaman mangrove seluas 150 ha di Desa Karang Gading dan Desa Paluh Kurau, Deli Serdang. 

“Tahun ini luas sawit ilegal yang dimusnahkan seluas 100 ha, dilanjutkan penanaman mangrove seluas 300 ha di Desa Karang Gading, Desa Paluh Kurau (DS), dan Desa Kuala Besar (Langkat),” jelasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *