LangkatTerkini.Com – Istri Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) membawa ganja ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (7/10/2025).
Saat itu petugas Rutan memeriksa seluruh barang bawaan salah seorang pengunjung.
Petugas menemukan ganja ketika melakukan penggeledahan badan dan barang pengunjung di Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Peristiwa tersebut berawal ketika pengunjung wanita berinisial R melakukan kunjungan untuk bertemu dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman di rutan itu.
“Penggeledahan badan dilakukan oleh petugas dan dianggap bersih dari barang terlarang, namun ketika pegawai memeriksa barang bawaan R ditemukan 2 paket narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam nasi bungkus,”kata Kepala Rutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia.
Petugas mengamankan pengunjung bersama barang bukti. Selanjutnya, pihak Rutan menghubungi Polsek Tanjung Pura.
Kepala Rutan Tanjung Pura memerintahkan kepada seluruh petugas agar selalu waspada dan melakukan pencegahan terhadap masuknya benda-benda terlarang dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Jadikan kejadian ini sebagai pengingat kepada seluruh petugas agar tetap waspada karena orang-orang yang berniat tidak baik selalu menunggu petugas lengah untuk mengambil keuntungan,” kata Fransisco.
Fransisco juga menegaskan bahwa Rutan Tanjung Pura terus berkomitmen agar menjadikan Rutan Tanjung Pura bersih dari Narkoba sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan














