SUMUT

Polemik Pengelolaan Masjid Agung Medan, Kotak Infak Dibawa Lewat Pintu Darurat, CCTV Ditutupin, Ada Apa?

×

Polemik Pengelolaan Masjid Agung Medan, Kotak Infak Dibawa Lewat Pintu Darurat, CCTV Ditutupin, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Polemik Pengelolaan Masjid Agung Medan
Sejumlah orang membawa kotak Infak melalui pintu darurat Masjid Agung Medan (Foto: tangkapan layar video)

LangkatTerkini.Com – Polemik terkait pengelolaan kotak infak di Masjid Agung Medan menjadi sorotan. Kali ini, muncul informasi mengenai tidak ada transparansi mengenai kotak infak masjid Agung Medan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kotak infak tersebut disebut dibawa oleh beberapa orang BKM berpakaian Kemenag Kota Medan melalui akses pintu darurat. Padahal, dalam kebiasaan sebelumnya, pembukaan kotak infak disebut dilakukan setelah pelaksanaan salat Jumat berjamaah dan disaksikan oleh jemaah maupun pihak terkait.

Namun, dalam kejadian yang menjadi sorotan kali ini, proses pembukaan kotak infak disebut tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana kebiasaan sebelumnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemindahan, pengamanan, hingga transparansi pengelolaan dana infak yang berasal dari para jemaah.

Selain persoalan kotak infak, beredar pula informasi mengenai kamera pengawas atau CCTV masjid yang disebut ditutup oleh tiga orang. Belum diketahui secara pasti alasan penutupan CCTV tersebut maupun siapa pihak yang memberikan instruksi.

Masjid Agung Medan
Beberapa orang yang berusaha menutup CCTV Masjid Agung Medan (Foto: tangkapan layar video)

Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan keterlibatan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan dalam proses penutupan CCTV. Kabarnya, oknum Kemenag Medan tersebut masuk dałam kepengurusan BKM Masjid Agung Medan.

Persoalan ini menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan terbuka, mengingat dana infak merupakan amanah jemaah yang pengelolaannya perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jemaah maupun masyarakat tentu berhak mengetahui mekanisme pengumpulan, penyimpanan, serta penghitungan dana infak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan polemik berkepanjangan.

LangkatTerkini.Com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *