LANGKAT

LBH Medan Ajukan Eksekusi Putusan PPPK Langkat, Minta Bupati Segera Umumkan Ulang Hasil Seleksi

×

LBH Medan Ajukan Eksekusi Putusan PPPK Langkat, Minta Bupati Segera Umumkan Ulang Hasil Seleksi

Sebarkan artikel ini

LangkatTerkini.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan perkara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 yang melibatkan 103 guru honorer.

Permohonan eksekusi tersebut diajukan terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN juncto Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 345 K/TUN/2025.

Hakim PN Medan Disanksi Bawas MA
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., mengatakan pengajuan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Menurut Irvan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Bupati Langkat terhadap perkara yang diajukan para guru honorer terkait hasil seleksi PPPK Tahun 2023.

“Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak kasasi Bupati Langkat sebagaimana Putusan Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan,” ujar Irvan dalam pers rilisnya kepada LangkatTerkini.Com, Selasa (8/9/2026).

Perkara tersebut berawal dari keberatan para guru honorer terhadap hasil seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023. Para penggugat mempersoalkan keputusan hasil seleksi yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023.

LBH Medan menyebut para guru yang menggugat merasa dirugikan karena terdapat peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau memiliki nilai tinggi dalam Computer Assisted Test (CAT), tetapi dinyatakan tidak lulus berdasarkan hasil seleksi yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam proses perjuangan tersebut, para guru sebelumnya menempuh sejumlah jalur, baik melalui audiensi maupun mekanisme hukum. Mereka antara lain melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat serta audiensi dengan sejumlah lembaga pemerintah dan lembaga negara.

Irvan juga mengatakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara sebelumnya menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, khususnya terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Guru PPPK Langkat di PTUN Medan (Foto: Istimewa)

“Perjuangan para guru menemukan jalan terang ketika Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023, terkait prosedur dan pelaksanaan SKTT,” kata Irvan.

Perkara kemudian berlanjut ke PTUN Medan. Dalam putusannya pada 26 September 2024, PTUN Medan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.

Di antara amar putusan tersebut, PTUN Medan menyatakan batal pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023, khususnya Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2023.

Pengadilan juga mewajibkan tergugat mencabut pengumuman tersebut serta mengumumkan kembali hasil kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT), khusus untuk Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2023.

Guru Honorer PPPK Langkat
Doa dari Jemaah Haji tahun 2024

Putusan PTUN Medan kemudian dikuatkan PTTUN Medan melalui Putusan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN pada 10 Januari 2025.

Bupati Langkat selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan Putusan MA Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026, permohonan kasasi tersebut ditolak.

Irvan menegaskan, dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan amar putusan pengadilan.

“Bupati Langkat harus segera melaksanakan Putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN juncto Putusan PTTUN Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN juncto Putusan Kasasi Nomor 345 K/TUN/2025,” tegasnya.

LBH Medan Desak Hasil Seleksi Diumumkan Ulang

Kasus PPPK Langkat
Aksi guru seleksi PPPK di Alun-alun Tengku Amir Hamzah Stabat

LBH Medan juga meminta Bupati Langkat membatalkan pengumuman hasil seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, khususnya untuk formasi guru dan tenaga kependidikan sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

Selain itu, LBH Medan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Langkat mengumumkan kembali hasil seleksi berdasarkan hasil CAT sesuai amar putusan pengadilan.

“Bupati Langkat membatalkan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga kependidikan Tahun 2023 serta mengumumkan ulang kelulusan berdasarkan hasil CAT,” ujar Irvan.

Irvan menambahkan, persoalan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 menurut LBH Medan juga berkaitan dengan perkara pidana yang melibatkan sejumlah pihak. Ia menyebut beberapa mantan pejabat dan kepala sekolah telah dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi yang menurutnya berkaitan dengan proses seleksi tersebut.

Namun, keterkaitan masing-masing perkara pidana dengan objek sengketa tata usaha negara tetap harus merujuk pada fakta dan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan yang bersangkutan.

Dengan diajukannya permohonan eksekusi, LBH Medan berharap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap segera dilaksanakan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para guru honorer yang telah menempuh proses hukum tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *